Dengan dikabulkannya gugatan kliennya itu, Irfan mengaku puas dan menilai keputusan itu sudah adil.
"Setelah perjuangan hukum yang kita lakukan, sekarang tinggal lagi pelaksanaan hasil putusan PTUN ini, apakah memang akan dilaksanakan atau bagaimana, yang jelas negara melalui putusan itu telah memerintahkan bahwa Jabatan baik klien kami harus dikembalikan," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi