Putusan PTUN Padang, Gubernur Sumbar Diminta Kembalikan Jabatan Ketua DPRD Bukittinggi

Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai tergugat, diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi.

Riki Chandra
Rabu, 09 Februari 2022 | 17:32 WIB
Putusan PTUN Padang, Gubernur Sumbar Diminta Kembalikan Jabatan Ketua DPRD Bukittinggi
Ifra Fauzan selaku Kuasa Hukum mendampingi Herman Sofyan dalam persidangan di PTUN Padang. [Dok.Istimewa]

Dengan dikabulkannya gugatan kliennya itu, Irfan mengaku puas dan menilai keputusan itu sudah adil. 

"Setelah perjuangan hukum yang kita lakukan, sekarang tinggal lagi pelaksanaan hasil putusan PTUN ini, apakah memang akan dilaksanakan atau bagaimana, yang jelas negara melalui putusan itu telah memerintahkan bahwa Jabatan baik klien kami harus dikembalikan," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak