SuaraSumbar.id - BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita aset dan memblokir rekening AS, tersangka kasus 1,2 Kg sabu
AS merupakan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Ia merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
"Kita sudah melakukan analisis keuangan dan pelacakan aset-aset AS," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol H.MZ Muttaqien, melansir Antara, Minggu (6/2/2022).
Hasil pengecekan aliran dana yang dilakukan AS ditemukan transaksi miliaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika.
Baca Juga:Bamsoet Akan Jual Video Kecelakaan Dirinya Bareng Sean Gelael Di OpenSea, Bisa Laku Berapa?
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan aset-aset lainnya.
AS dijerat dengan tindak pidana berlapis, yaitu perkara pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
Penegakan hukum secara berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang kepada bandar dan jaringan narkoba di Bangka Belitung ini.
"Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," tukasnya.