Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura bukti nyata dan langkah maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memerangi korupsi.

Riki Chandra
Rabu, 26 Januari 2022 | 17:01 WIB
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi. [Dok.Antara]

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/1).

Yasonna mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. (Antara)

Baca Juga:Sekjen Partai Priboemi Minta Jokowi Tak Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak