"Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi," jelasnya. (Antara)
Ribuan Botol Miras Ilegal Merek Terkenal dari Batam Disita Polres Bukittinggi
Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 2.160 botol minuman keras (miras) ilegal yang rencananya akan dipasarkan di Bukittinggi dan Padang.
Riki Chandra
Rabu, 26 Januari 2022 | 14:20 WIB

BERITA TERKAIT
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
05 April 2025 | 14:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
04 April 2025 | 19:52 WIB WIBTerkini