Seorang Pekerja Migran Indonesia Meninggal di Brunai Darussalam

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meninggal dunia di Brunei Darussalam usai mengalami kecelakaan kerja.

Riki Chandra
Sabtu, 22 Januari 2022 | 20:30 WIB
Seorang Pekerja Migran Indonesia Meninggal di Brunai Darussalam
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meninggal dunia di Brunei Darussalam usai mengalami kecelakaan kerja. Hal itu disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sampang.

"PMI yang meninggal dunia itu bernama Ismail Bahar warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang," kata Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Sampang, Agus Sumarso, Sabtu (22/1/2022).

Korban meninggal dunia pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 11.13 waktu setempat. Ia meninggal dunia di tempat kerjanya di Limau Manis, Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Ismail Bahar sudah 16 tahun bekerja di Brunei Darussalam sebagai supir truk pada Syarikat Haji Musa Pgh Jair di Bandar Seri Begawan.

Baca Juga:Omicron Masuk Kalbar, Satu Pekerja Migran Indonesia Asal Sulsel Dinyatakan Positif

Informasi meninggalnya Ismail Bahar setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendapat kabar dari pihak kepolisian setempat.

Kemudian, Berdasarkan hasil Postmortem di RS RIPAS tidak ditemukan luka atau penyebab lain yang mengarah pada tindak pembunuhan, penganiayaan kekerasan, maupun rekayasa yang menyebabkan kematian.

"Meninggalnya murni karena kecelakaan kerja, waktu itu saat pemeriksaan di RS RIPAS dihadiri kepolisian, majikan, keponakan almarhum dan pihak KBRI," kata Agus, menerangkan.

Jenazah Ismail Bahar telah dipulangkan pada 19 Januari 2022 dengan menggunakan pesawat dari Bandar Seri Begawan ke Kuala Lumpur.

Proses pemulangan jenazah ini sesuai permintaan dari pihak keluarga untuk dipulangkan ke Tanah Air dengan semua biaya ditanggung oleh majikan dan asuransi jasa tenaga kerja dari perusahaan yang memberangkatkan yang bersangkutan.

Baca Juga:Pemilik Kapal Bawa 52 PMI Ilegal Ditangkap di Sumut

Ismail Bahar tercatat sebagai PMI dengan dokumen paspor Nomor C0833169.

"KBRI memastikan bahwa tidak ada gaji almarhum Ismail Bahar yang tertunggak," katanya, menjelaskan.

Sementara itu pada Sabtu (22/1/2022), Pemkab Sampang mendatangi rumah korban di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang menyampaikan ucapan bela sungkawa dan menyerahkan santunan kepada keluarga PMI itu berupa paket sembako dan sejumlah uang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak