Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Menyesal dan Mohon Hukuman Dikurangi

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya.

Riki Chandra
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:28 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Menyesal dan Mohon Hukuman Dikurangi
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. [Dok.Antara]

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini