Presiden Jokowi Tak Perlu Konsultasi ke DPR Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama.

Riki Chandra
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:15 WIB
Presiden Jokowi Tak Perlu Konsultasi ke DPR Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara
Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama.

"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli, Selasa (18/1/2022).

Namun, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.

Doli menilai, kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia.

Baca Juga:Soal Status Jakarta Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara, DPR Ingin Bentuk Undang-Undang Baru

"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," ujarnya.

Dia juga memastikan penentuan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR namun hanya dikonsultasikan saja.

Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan". (Antara)

Baca Juga:Kasus Omicron Melonjak, Jokowi: Mereka yang Bisa Bekerja WFH, Lakukanlah dari Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini