SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Jawa Tengah membongkar kasus penipuan dengan modus arisan online. Kedua pelaku yang diciduk merupakan bandar arisan online yang korbannya tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dua pelaku ini berada di Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Akibat ulah mereka, ratusan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Di Kabupaten Demak, polisi menangkap TVL yang merupakan bandar arisan dengan korban 169 orang. Korbannya dari berbagai daerah di Indonesia dengan besaran kerugian mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar," katanya, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, total kerugian yang diderita para korban arisan daring ini mencapai Rp3 miliar.
Sementara untuk pengungkapan di Kota Semarang, kata dia, petugas menangkap seorang bandar arisan berinisial IN.
Dari arisan yang dikendalikan IN tersebut terdapat 14 korban yang total kerugiannya mencapai Rp1 miliar.
"Modus kedua arisan ini sama, menjanjikan sejumlah uang bagi peserta arisan, namun ketika saat jatuh tempo tidak dibayarkan," katanya.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)
Baca Juga:Jawa Tengah Duduki Posisi Tertinggi Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring ETLE Pekan Awal 2022