Wapres Maruf Amin Desak Pelaku Kejahatan Seksual Diberi Hukuman Efek Jera

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dapat memberikan efek jera.

Riki Chandra
Minggu, 16 Januari 2022 | 19:39 WIB
Wapres Maruf Amin Desak Pelaku Kejahatan Seksual Diberi Hukuman Efek Jera
Ilustrasi Wakil Presiden Maruf Amin. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dapat memberikan efek jera. Hal ini untuk mengantisipasi agarr tidak terjadi lagi kekerasan dan kejahatan yang berulang.

"Wapres meminta bagaimana hukuman terkait kejahatan seksual itu bisa menimbulkan efek jera," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Minggu (16/1/2022) malam.

Terkait tindak kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan Islam dengan asrama yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Masduki mengatakan Wapres merasa sangat prihatin dengan kasus tersebut.

"Wapres sangat prihatin dengan kondisi kejahatan seksual seperti itu. Plus Wapres minta pelaku dihukum seberat-beratnya," tambahnya.

Baca Juga:Pembangunan Tempat Relokasi Korban Gunung Semeru Dipercepat, Wapres: Semacam Smart Village

Terlepas dari kontroversi terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut, Masduki mengatakan Wapres meminta sanksi dan hukuman kepada Herry Wirawan harus memberi efek jera.

"Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang," katanya.

Herry Wirawan, seorang pendidik dan pemilik Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati atau murid di sekolah tersebut.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021 tersebut menyebabkan korban hingga melahirkan. Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Pertimbangan tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan atas kejahatan terdakwa Herry yang dilakukan kepada anak asuhnya ketika dia memiliki kuasa sebagai pemilik sekolah.

Baca Juga:Pengungsi Korban Gempa Semeru Sempat Tegang, Wapres Maruf Dadakan Tunjuk Sekjen KemenPUPR jadi Penerjemah

Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara)

News

Terkini

Seorang pengendara sepeda motor tewas terjatuh ke dalam jurang kawasan Kelok 9 di Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

News | 20:26 WIB

Kecelakaan beruntun di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), melibatkan sebanyak 5 unit kendaraan.

News | 20:08 WIB

Sebanyak lima unit bangunan di Komplek GOR H Agus Salim, di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, luder terbakar, Kamis (30/3/2023).

News | 20:03 WIB

Kecelakaan beruntun terjadi di Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (30/3/2023).

News | 14:20 WIB

Sejumlah Perusahaan Autobus (PO) Padang-Jakarta mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang H-10 mudik Lebaran 2023.

News | 14:03 WIB

Regional 2 Teluk Bayur mematangkan persiapan fasilitas naik turun penumpang di Pelabuhan Teluk Bayur.

News | 19:12 WIB

Polisi bergerak cepat menangani kasus penghadangan driver ojek online (ojol) di area Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang.

News | 16:43 WIB

Video aksi pencegatan transportasi online oleh sekelompok orang viral di media sosial (medsos) hingga dibagikan di grup-grup WhatsApp.

News | 09:16 WIB

Meri mengungkapkan, H tenyata bukan lagi anak penjabat aktif di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar). Ayah H diketahui telah pensiun.

News | 19:38 WIB

Seorang pria ditangkap Jajaran Dirkrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) gara-gara menyebar foto dan video syur pacarnya sendiri ke media sosial (medsos) hingga situs blogspot.

News | 19:29 WIB

Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

News | 18:26 WIB

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua orang selebgram cewek beradik kakak asal Tanah Datar.

News | 16:29 WIB

Sejumlah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyediakan takjil gratis untuk berbuka puasa umat Islam.

News | 14:54 WIB

Meri juga berharap kepolisian menyelesaikan kasus secara transparan.

News | 12:33 WIB

Universitas Andalas (Unand) belum memutuskan nasib sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

News | 11:36 WIB
Tampilkan lebih banyak