Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Riki Chandra
Rabu, 12 Januari 2022 | 15:57 WIB
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar
Terdakwa suap AKP Stepanus Robin Pattuju menangis dipeluk sang nenek jelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Wely Hidayat)

SuaraSumbar.id - Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain, Stepanus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.

Baca Juga:Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

Jika Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Djumyanto.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto.

Majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC).

Baca Juga:Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim

"Di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief, terhadap permohonan tersebut majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," ungkap hakim Jaini Bashir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak