kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan.
Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan "opok" atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.
Kemudian, AJI Padang berpendapat, semestinya KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran.
Sebagai contoh, pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini.
Baca Juga:KPID Sumbar Bagi-bagi Penghargaan Buat Pejabat, AJI Padang: Kriterianya Tidak Jelas