Warning Pengelolaan Dana Desa Rp 400,1 Triliun, Jokowi: Hati-hati, Jangan Salah Sasaran

Presiden Jokowi mengingatkan agar pengelolaan dana desa sebesar Rp400,1 triliun yang sudah digelontorkan pemerintah pusat dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.

Riki Chandra
Senin, 20 Desember 2021 | 11:15 WIB
Warning Pengelolaan Dana Desa Rp 400,1 Triliun, Jokowi: Hati-hati, Jangan Salah Sasaran
Presiden Jokowi dalam peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa di Jakarta, Senin (20/12). [Dok.Antara]

Presiden Jokowi menyebut Bumdes dan BumDesa bersama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat.

"Jangan sampai justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada misalnya di desa ada toko-toko kecil 5-10 toko, BumDes bikin toko yang lebih gede jadi yang 10 mati yang ini hidup yang gede ini, bukan itu saudara-saudara. BumDes ini harus memicu dari toko yang 10 jadi 20 toko, yang 10 jadi menengah atau besar, tugas-tugas itu yang kita inginkan bukan mematikan yang sudah ada," jelas Presiden.

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa yang memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:Presiden Jokowi Memastikan Datang dan Membuka Acara Muktamar ke-34 NU

Ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Karena BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah maka pendirian BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini