Klaim Santunan Jasa Raharja Sumbar Turun Selama Pandemi Covid-19

PT. Jasa Raharja Sumatra Barat (Sumbar) telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp 52,7 miliar. Angka tersebut tercatat sejak Januari hingga November 2021.

Riki Chandra
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:04 WIB
Klaim Santunan Jasa Raharja Sumbar Turun Selama Pandemi Covid-19
Kepala Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - PT. Jasa Raharja Sumatra Barat (Sumbar) telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp 52,7 miliar. Angka tersebut tercatat sejak Januari hingga November 2021.

Kepala Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi mengatakan, klaim santunan kecelakaan itu berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Santunan meninggal dunia sebesar Rp 26, 89 miliar dan luka-luka sebesar Rp 25,81 dengan total Rp 52,7 miliar," katanya, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, angka santunan itu jika dibandingkan dengan tahun 2020, terjadi penurunan. Dimana pada tahun 2020 tercatat ada sebesar Rp 54,5 miliar santunan kecelakaan yang disalurkan.

Baca Juga:Siaga Libur Nataru, Jasa Raharja Kerjasama dengan 47 Rumah Sakit di Kaltim dan Kaltara

"Penurunan itu disebabkan karena pandemi Covid-19 dimana mobilitas masyarakat menjadi berkurang karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat seperti PSBB dan PPKM," katanya.

Berdasarkan data, penerima santunan atau korban kecelakaan selama tahun 2021 sampai bulan November ini didominasi oleh pelajar dan mahasiswa yakni sebesar 32,28 persen yang diikuti wiraswasta atau pengusaha sebesar 22,72 persen.

"Rata-rata usia penerima santunan dari Jasa Raharja sampai bulan November 2021 didominasi kelompok usia produktif dari 25 sampai 55 tahun sebesar 34,99 persen, usia remaja dari 16 sampai 25 tahun sebesar 29,23 persen, usia Lansia di atas 55 tahun 20,89 persen, dan usia anak-anak dari 0 sampai 15 tahun sebesar 14,90 persen," katanya.

Kriteria yang masuk dalam jaminan Jasa Raharja di antaranya kecelakaan antar kendaraan bermotor resmi atau tertabrak kendaraan bermotor resmi dan kecelakaan tunggal kendaraan angkutan penumpang umum resmi.

"Kemudian yang di luar jaminan Jasa Raharja seperti kerugian materil pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan dan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi," ucapnya.

Baca Juga:Klaim Santunan Jasa Raharja Wilayah Kaltim-Kaltara, Tertinggi Pelajar dan Mahasiswa

Mekanisme penyaluran santunan kecelakaan sendiri dimulai dari laporan kepolisian dimana Jasa Raharja menerima laporan kecelakaan secara online.

"Selanjutnya, Jasa Raharja melakukan jemput bola ke rumah ahli waris bagi korban meninggal," katanya.

Diketahui, bagi masyarakat yang mendapat musibah dan memenuhi persyaratan, Jasa Raharja mengakomodasi mereka lewat aplikasi bernama JRku yang memiliki fitur pengajuan klaim atau santunan secara online yang bisa diunduh melalui playstore maupun AppStore.

Aplikasi ini telah terhubung Dasi-JR dan aplikasi mobile pelayanan JR, serta dengan para mitra Jasa Raharja, seperti database kecelakaan IRSMS Korlantas Polri, database pasien Rumah Sakit/BPJS Kesehatan, database kependudukan Ditjen Ducapil dan sistem pembayaran perbankan.

JRku juga mempunyai fitur pengingat masa berlaku jatuh tempo SWDKLLJ agar pemilik kendaraan tidak lupa akan kewajibannya, serta yang terbaru, telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sekaligus informasi soal pembayaran tilang elektronik, dan kanal perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak usaha Jasa Raharja.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak