SuaraSumbar.id - PT. Jasa Raharja Sumatra Barat (Sumbar) telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp 52,7 miliar. Angka tersebut tercatat sejak Januari hingga November 2021.
Kepala Jasa Raharja Sumbar, Agung Tri Gunardi mengatakan, klaim santunan kecelakaan itu berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Santunan meninggal dunia sebesar Rp 26, 89 miliar dan luka-luka sebesar Rp 25,81 dengan total Rp 52,7 miliar," katanya, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, angka santunan itu jika dibandingkan dengan tahun 2020, terjadi penurunan. Dimana pada tahun 2020 tercatat ada sebesar Rp 54,5 miliar santunan kecelakaan yang disalurkan.
Baca Juga:Siaga Libur Nataru, Jasa Raharja Kerjasama dengan 47 Rumah Sakit di Kaltim dan Kaltara
"Penurunan itu disebabkan karena pandemi Covid-19 dimana mobilitas masyarakat menjadi berkurang karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat seperti PSBB dan PPKM," katanya.
Berdasarkan data, penerima santunan atau korban kecelakaan selama tahun 2021 sampai bulan November ini didominasi oleh pelajar dan mahasiswa yakni sebesar 32,28 persen yang diikuti wiraswasta atau pengusaha sebesar 22,72 persen.
"Rata-rata usia penerima santunan dari Jasa Raharja sampai bulan November 2021 didominasi kelompok usia produktif dari 25 sampai 55 tahun sebesar 34,99 persen, usia remaja dari 16 sampai 25 tahun sebesar 29,23 persen, usia Lansia di atas 55 tahun 20,89 persen, dan usia anak-anak dari 0 sampai 15 tahun sebesar 14,90 persen," katanya.
Kriteria yang masuk dalam jaminan Jasa Raharja di antaranya kecelakaan antar kendaraan bermotor resmi atau tertabrak kendaraan bermotor resmi dan kecelakaan tunggal kendaraan angkutan penumpang umum resmi.
"Kemudian yang di luar jaminan Jasa Raharja seperti kerugian materil pada kendaraan akibat terjadinya kejadian kecelakaan dan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi," ucapnya.
Baca Juga:Klaim Santunan Jasa Raharja Wilayah Kaltim-Kaltara, Tertinggi Pelajar dan Mahasiswa
Mekanisme penyaluran santunan kecelakaan sendiri dimulai dari laporan kepolisian dimana Jasa Raharja menerima laporan kecelakaan secara online.
- 1
- 2