SuaraSumbar.id - Vaksinasi Covid-19 anak usia 6 hingga 11 tahun di Tanah Air akan dimulai besok, Selasa (14/12/2021).
Demikian Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, melansir Antara, Senin (13/12/2021).
"Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan 'kick off' di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan," katanya.
Ia menjelaskan, vaksinasi dilakukan secara bertahap di provinsi dan kabupaten/kota. Kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.
Baca Juga:Belasan Santriwati Diperkosa Guru, Ridwan Kamil Dorong RUU TPKS Segera Terealisasi
Terdapat 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang saat ini telah memenuhi capaian tersebut yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara dan Bali.
"Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut," katanya.
Kemenkes telah mengalokasikan total 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang sudah mempunyai Emergency Use Autorization (EUA) untuk digunakan pada anak berusia 6-11 tahun.
Jumlah alokasi vaksin diyakini Maxi cukup untuk kebutuhan penyuntikan hingga akhir Desember 2021.
"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus," jelasnya.
Baca Juga:Pemko Batam Gelar Pasar Murah di 9 Kecamatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml.
Vaksinasi diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi, kata Nadia menambahkan.