Kasus Pemberhentian Perangkat Nagari Sepihak Marak Terjadi di Sumbar

Kasus pemberhentian perangkat nagari (desa adat) secara sepihak oleh wali nagari, marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:01 WIB
Kasus Pemberhentian Perangkat Nagari Sepihak Marak Terjadi di Sumbar
Ombudsman Sumbar saat membahas kasus pemberhentian perangkat nagari sepihak. [Dok.Antara]

Ia melihat setelah jika fenomena ini terus dibiarkan wali nagari bisa menjadi raja-raja kecil.

"Wali nagari berhak memberhentikan perangkat nagari tapi dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Tidak hanya itu ada juga perangkat nagari yang banding sampai ke PTUN karena pemberhentian sepihak dan ternyata menang.

"Artinya wali nagari harus memulihkan kembali nama baiknya," katanya. (Antara)

Baca Juga:Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini