Selamatkan Pekerja, BPJamsostek Bukittinggi Sasar Tiga Pemda

Salah satu cara meyakinkan pemerintah daerah adalah dengan menggelar sosialiasi tentang manfaat 5 Program BPJS Ketenagakerjaan dan Implementasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 22:14 WIB
Selamatkan Pekerja, BPJamsostek Bukittinggi Sasar Tiga Pemda
BPJamsostek Bukittinggi saat menggelar sosialisasi dengan 3 daerah. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini disebut BPJamsostek Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), terus berupaya memberikan perlindungan terhadap para pekerja, termasuk kepada mereka yang menjadi tenaga honorer atau Non-ASN di pemerintah daerah.

Salah satu cara meyakinkan pemerintah daerah adalah dengan menggelar sosialiasi tentang manfaat 5 Program BPJS Ketenagakerjaan dan Implementasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Lima program tersebut yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kali ini, Selasa (30/11/2021), BPJamsostek Bukittinggi memberikan sosialisasi kepada 5 OPD dari tiga daerah. Yakni, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.

Baca Juga:PSSI Apresiasi Dukungan BPJamsostek bagi Kesejahteraan Pesepak Bola

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia mengapresiasi para pimpinan OPD di Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap seluruh pegawai Non-ASN.

"Semoga dengan telah dilaksanakannya sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan Permendagri No. 27 Tahun 2021, para OPD di 3 Kota ini semakin memperjelas manfaat yang diperoleh rekan-rekan pekerja non ASN,” kata Ocky.

Ia berharap segenap OPD tersebut terus memberikan perlindungan berkelanjutan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Semoga para OPD yang sudah disosialisasikan tetap komitmen dalam menjalankan amanah konstitusi atas hak jaminan sosial warga negara khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini