Kondisi Terkini Adik Kakak Korban Perkosaan di Padang

Kekinian keduanya masih dalam pengawasan medis untuk penanganan aspek medis serta pemulihan trauma (healing).

Suhardiman
Senin, 29 November 2021 | 18:14 WIB
Kondisi Terkini Adik Kakak Korban Perkosaan di Padang
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Kondisi adik dan kakak perempuan yang diduga menjadi korban perkosaan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai membaik.

"Dari pengamatan yang kami lakukan terhadap korban kondisinya mulai membaik, mereka juga sudah ceria," kata Kepala Dinsos Padang, Arfian, Senin (29/11/2021).

Ia mengaku, pihaknya akan mendampingi korban yang berusia 9 dan 5 tahun hingga benar-benar pulih kembali.

Kekinian keduanya masih dalam pengawasan medis untuk penanganan aspek medis serta pemulihan trauma (healing).

Baca Juga:3 Dampak Patah Hati Bagi Kesehatan Manusia, Benar Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Sedangkan dari aspek pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Padang.

"Dinas Sosial sifatnya memfasilitasi penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk aspek hukum yang kini dilakukan oleh Polresta Padang," jelasnya.

Setiap proses hukum yang dilakukan oleh polisi pihaknya ikut mendampingi kedua korban, mulai dari meminta keterangan hingga pembuatan berita acara.

Pemkot Padang akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kondisi korban, mengingat masa depan kedua anak itu masih panjang.

Sebelumnya, adik-kakak perempuan itu adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Baca Juga:Fadli Zon Dilaporkan karena Cuitan Invisible Hand, MKD: Kita Pelajari Dulu Laporannya

Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.

Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses secara hukum.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan tehadap DJ dan RO.

Sedangkan berkas ADA (16) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah rampung dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini