Oleh sebab itu dia meminta Kemendikbudristek untuk mencabut atau melakukan perubahan Permendikbud Ristek 30/2021 agar sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Sebut Permen PPKS Hanya Bagus Dijudul, PKS Apresiasi Ormas yang Menentang
Salim mengaku prihatin dengan permen tentang PPKS tersebut. Menurutnya, permen itu sebatas bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya.
Riki Chandra
Rabu, 10 November 2021 | 18:15 WIB

BERITA TERKAIT
Usai Jumatan di Masjid Baiturrahman, Anies Sampaikan Salam dari Surya Paloh-Salim Segaf untuk Warga Aceh
03 Mei 2024 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
08 April 2025 | 20:53 WIB WIBTerkini