Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir. (ANTARA)
Anak Berkewarganegaraan Ganda Berpotensi Jadi WNA
Anak hasil dari perkawinan campuran atau orang tuanya beda negara yang berdomisili di Indonesia, berpotensi menjadi warga negara asing (WNA).
Riki Chandra
Selasa, 09 November 2021 | 12:15 WIB

BERITA TERKAIT
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
07 April 2025 | 16:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG
08 April 2025 | 20:53 WIB WIBTerkini