Anak Berkewarganegaraan Ganda Berpotensi Jadi WNA

Anak hasil dari perkawinan campuran atau orang tuanya beda negara yang berdomisili di Indonesia, berpotensi menjadi warga negara asing (WNA).

Riki Chandra
Selasa, 09 November 2021 | 12:15 WIB
Anak Berkewarganegaraan Ganda Berpotensi Jadi WNA
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar. [Dok.ANTARA]

Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini