Rachel Vennya Tersangka Tapi Tak Dipenjara, Nikita Mirzani: Uang Endorse Masih Banyak

Nikita Mirzani turut mengomentari Rachel Vennya yang tidak ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina Covid-19.

Riki Chandra
Selasa, 09 November 2021 | 06:15 WIB
Rachel Vennya Tersangka Tapi Tak Dipenjara, Nikita Mirzani: Uang Endorse Masih Banyak
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak