SuaraSumbar.id -
Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), inisial J (26) ditangkap polisi karena diduga membawa kabur motor temannya.
J ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, pada Sabtu (6/11/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa berawal saat korban bersama pelaku pergi menggunakan motor. Mereka lalu berhenti membeli minuman disebuah kedai di Jalan By Pass, Simpang RSUD Padang.
"Saat korban membayar minuman, pelaku membawa pergi motor dan meninggalkan korban," katanya, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga:Disambut Antusias, ADORA Akhirnya Resmi Debut dengan MAKE U DANCE
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat diinterogasi, kata Rico, pelaku mengaku menggadaikan motor tersebut ke temannya (penadah). Petugas lalu melakukan pengembangan dan menyita motor tersebut.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Ditangkap: Pelaku Utama Penggelapan Mobil Rental Bermodus Proyek Sirkuit Mandalika