Kartun tersebut telah memicu protes di seluruh dunia, termasuk Indonesia, Timur Tengah dan Inggris. Protes tersebut juga mengakibatkan kekerasan.
Tahun lalu, seorang guru Prancis dibunuh oleh tiga remaja setelah dia menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya di dalam kelas.
Di bawah Undesirable Publications Act, siapa pun yang dihukum karena mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau mereproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp 53 juta) dan/atau penjara hingga 12 bulan.
IMDA mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi sebagai tidak pantas karena merendahkan berbagai komunitas agama.
Baca Juga:12 Tahun Menunggu Kejelasan Hukuman, WN Malaysia Divonis Mati Di Singapura