Jokowi Perintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa pemerintah akan menurunkan tarif batas atas untuk harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.

Riki Chandra
Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Jokowi Perintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com)

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:Menilik Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral yang Digagas Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak