PPKM Turun Jadi Level 2, Pemkot Padang Mulai Berlakukan PTM Terbatas

Bagi sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka juga wajib membentuk Satgas Covid-19 untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes).

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:16 WIB
PPKM Turun Jadi Level 2, Pemkot Padang Mulai Berlakukan PTM Terbatas
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah Kabupaten Sleman - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraSumbar.id - Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal ini menyusul turunya status pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 2 pada 18 Oktober.

"Dengan turunnya Level PPKM, maka PTM terbatas digelar sesuai arahan wali kota," kata Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Ketua Tim Satgas Covid-19, Barlius, melansir Antara, Kamis (21/10/2021).

Namun demikian, kata Barlius, jumlah pelajar dibatasi 50 persen. Untuk Sekolah Luar Biasa dibatasi hingga 65 persen.

Baca Juga:Geruduk Gedung Sate, Budayawan Tolak Alih Fungsi Kebun Raya Bogor

Bagi sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka juga wajib membentuk Satgas Covid-19 untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes).

"Di sekolah harus ada satuan tugas penanganan Covid-19, dibentuk lewat Surat Keputusan dari kepala sekolah," katanya.

Pihak sekolah juga wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap aktivitas serta menghindari keramaian atau kerumunan.

Dengan turunnya status PPKM ke Level dua, pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas di berbagai sektor lain mulai dari hiburan hingga pariwisata.

"Untuk sektor pariwisata juga harus membentuk Satgas di tiap destinasinya untuk mengawasi penerapan prokes, pedagang juga diminta untuk mengatur jarak," katanya.

Baca Juga:Bontang Bebas Kuota, 251 Titik Tersambung Internet Gratis

Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Sapta mengatakan, aktivitas perkantoran untuk wilayah di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen.

Sedangkan untuk wilayah yang masuk kategori zona merah diberlakukan sistem 75 persen berbanding 25 persen. Pemerintah mengimbau agar masyarakat sama-sama mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya menekan angka Covid-19 di Padang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini