Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tersangka baru berhenti setelah benda dibalik terpal berhenti bergerak.

Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
ilustrasi tersangka. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Polres Pelabuhan Belawan menetapkan seorang sopir truk menjadi tersangka lantaran diduga menganiaya bajing loncat yang masuk ke truknya. Tersangka berinisial DI dijerat dengan pasal penganiayaan.

Demikian dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang dalam paparannya, melansir suarasumut.id, Kamis (21/10/2021).

"Dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa 19 Oktober 2021. Saat itu tersangka yang sedang membawa truk berhenti di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Medan Labuhan.

Saat keluar dari truk, tersangka melihat sesuatu yang mencurigakan dibalik terpal penutup bak truknya.
DI mengambil sebilah kayu dan menghantamkan ke benda yang mencurigakan itu.

Baca Juga:Toyota Sediakan Paket Aksesori GR Yaris, Konsumen Cukup Tambah Rp 100 Juta

"Tersangka memukulkan sebanyak 10 kali. Pada pukulan ke enam, seseorang meloncat dari balik terpal, kemudian ada yang bergerak lagi dan kembali dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali," katanya.

Tersangka baru berhenti setelah benda dibalik terpal berhenti bergerak. Setelah dilihat ternyata ada seseorang dengan kondisi tergeletak.

"Korban sempat mendapat perawatan namun dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini