Menurut dia bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang telah masuk meliputi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi hingga penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas layanan pinjaman online yang akan digunakan. (ANTARA)