OJK Sumbar Terima 242 Pengaduan Soal Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 242 laporan pengaduan masyarakat soal pinjaman online atau pinjol ilegal.

Riki Chandra
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:50 WIB
OJK Sumbar Terima 242 Pengaduan Soal Pinjol Ilegal
Kepala OJK Sumbar Yusri. [Dok.ANTARA]

Menurut dia bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang telah masuk meliputi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi hingga penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas layanan pinjaman online yang akan digunakan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini