"Lahan tersebut telah kami tempati dan sudah kami kelola sejak tiga genarasi. Sangat disesalkan, kenapa dari dulu pemerintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepemilikan lahan ini," katanya.
Kemudian, perwakilan Marahtando mengaku tidak ada bukti lain selain putusan pengadilan. Hal itu diakuinya, setelah Wakil Ketua II DPRD Kota Padang Amril Amin mempertanyakan bukti kepemilikan lahan tersebut.
Mendengar jawaban itu, Amril Amin naik pitam, sehingga meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.
"Jangan bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus dituntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja," katanya.
Baca Juga:Satpol PP DKI Gusur 21 Bangunan Warga di Danau Sunter
Kontributor : B Rahmat