Selundupkan 2 Karung Sabu, Pria WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Seorang pria yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Malaysia. Dia kedapatan hendak menyelundupkan 2 karung sabu-sabu.

Riki Chandra
Selasa, 28 September 2021 | 14:15 WIB
Selundupkan 2 Karung Sabu, Pria WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumbar.id - Seorang pria yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Malaysia. Dia kedapatan hendak menyelundupkan 2 karung sabu-sabu. Atas perbuatannya, pria itu terancam hukuman mati.

Mengutip Suara.com, Selasa (28/9/2021), kepala polisi Perak Datuk Mior Faridalathrash Wahid mengatakan, pria itu ditangkap di dekat Bagan Lipas Laut, Rungkup pada Minggu (26/9/2021) pukul 12.55 waktu setempat.

Menurut Datuk Mior Faridalathrash,pria itu diduga akan menuju dermaga ilegal di dekat Bagan Lipas Laut untuk menyeludupkan dua karung sabu-sabu.

"Diberitahukan bahwa pria itu diduga telah terlibat dalam kegiatan selama tiga bulan dan obat-obatan itu dimaksudkan untuk pasar Indonesia dikirim melalui jalur laut," jelas Mior Faridalathrash.

Baca Juga:Polisi Malaysia Tangkap Pria Asal Indonesia, Bawa Dua Karung Narkoba Seberat 29 Kg

"Seseorang akan menunggu di tengah laut untuk mendapatkan pasokan narkoba," katanya dalam konferensi pers di Markas Polisi Perak.

Datuk Mior Faridalathrash menambahkan pria tersebut diketahui berusia 59 tahun dan membawa dokumen perjalanan yang sah saat ditangkap.

Petugas berhasil menyita 29 kg obat-obatan terlarang yang ditempatkan dalam dua karung senilai 1,74 juta ringgit (Rp 5,9 miliar).

Datuk Mior Faridalathrash menambahkan jika obat-obatan itu dapat melayani sekitar 300.000 pecandu narkoba.

"Pria itu akan ditahan selama tujuh hari hingga 2 Oktober untuk memfasilitasi penyelidikan polisi," katanya.

Baca Juga:Pegiat Media Sosial Berpeluang Terima Anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2021

"Hasil tes urine yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," imbuh Datuk Mior Faridalathrash tanpa merinci identitas pria tersebut.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh polisi berdasarkan Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini