Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas laporan sedang dalam proses dan akan kita serahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada Covesia.com.
Soal permintaan korban untuk mengaman pelaku, Kapolres Solok Kota menyatakan, sesuai koordinasi dengan kejaksaan Setempat, Kasus tersebut masuk kedalam Tindak pidana ringan sehingga pelaku tidak bisa diamankan.
“Tentunya kita berjalan sesuai aturan. Laporan masuk, proses hukum sudah berjalan, namun sesuai koordinasi dengan Kejaksaan ini masuk Pasal 351 ayat (1), tentang tindak pidana ringan,” katanya lagi.
Baca Juga:Tiga Ekor Harimau Berkeliaran di Kebun Warga Solok Selatan