Ia menjelaskan jaksa datang untuk menjelaskan posisi kasus, sedangkan Kasipidum hadir sebagai pengendali perkara pidana umum, dan Kajari mendampingi selaku pimpinan.
"Jadi kami perlu meluruskan agar beritanya tidak simpang-siur dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya. (ANTARA)