Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Rutan Bareksrim, Ini Kata Polisi

Muhammad Kece dilaporkan dianiaya tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Riki Chandra
Jum'at, 17 September 2021 | 21:15 WIB
Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Rutan Bareksrim, Ini Kata Polisi
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Muhammad Kece dilaporkan dianiaya tahanan Rutan Bareskrim Polri. Kabar penganiayaan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Betul, dia (terduga pelaku) adalah salah satu tahanan di Bareskrim dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama tahanan," kata Rusdi, dikutip dari Suara.com, Jumat (17/9/2021).

Hanya saja, Rusdi tak menyampaikan detil kondisi Muhammad Kece. Dia hanya menyebut, hingga kekinian Muhammad Kece masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.

"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Baca Juga:Polri Benarkan Kabar Muhammad Kece Dianiaya Tahanan di Rutan Bareskrim

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Kece ditangkap penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT.

"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka usai memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Baca Juga:Beredar Seruan Tangkap UAS, PA 212 Singgung Gus Muwafiq: Jelas Menistakan Agama

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," jelas Rusdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak