SuaraSumbar.id - Muhammad Kece dilaporkan dianiaya tahanan Rutan Bareskrim Polri. Kabar penganiayaan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Betul, dia (terduga pelaku) adalah salah satu tahanan di Bareskrim dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama tahanan," kata Rusdi, dikutip dari Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Hanya saja, Rusdi tak menyampaikan detil kondisi Muhammad Kece. Dia hanya menyebut, hingga kekinian Muhammad Kece masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Baca Juga:Polri Benarkan Kabar Muhammad Kece Dianiaya Tahanan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Kece ditangkap penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT.
"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka usai memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Baca Juga:Beredar Seruan Tangkap UAS, PA 212 Singgung Gus Muwafiq: Jelas Menistakan Agama
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," jelas Rusdi.