SuaraSumbar.id - Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Dia pun tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Angel Lelga mengaku tak ada niat ke arah sana (penjara). Sejak awal dia tak pernah berniat menjebloskan sang mantan ke penjara.
"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan untuk memenjarakan orang, saya nggak mau memenjarakan orang," kata Angel Lelga, dikutip dari Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Namun, saat Vicky berstatus tersangka hingga mendapat vonis dari majelis hakim, hal itu sudah menjadi bukti bagi Angel Lelga. Dia cuma ingin membuktikan bahwa sang mantan bersalah dengan menuduhnya berzina dengan lelaki lain.
Baca Juga:Angel Lelga Tak Maksud Hati Jebloskan Vicky Prasetyo ke Penjara, Tapi...
Angel Lelga mengaku tak kaget lagi dengan putusan hakim. Sebab, ia merasa kasusnya digelar secara terbuka dan majelis hakim pasti memiliki dasar kuat di balik putusannya.
"Proses perjalanan hukum saya ini kan dipantau oleh media terus dari awal sampai terakhir. Jadi, buat saya kalau pun memang pengadilan sudah memutuskan dia (Vicky) sekarang ini pasti hakim punya alasan," katanya.
Kendati begitu, Angel Lelga tak mau berbicara lebih jauh soal bukti-bukti yang sudah terungkap di persidangan hingga membuat Vicky divonis bersalah. Paling penting baginya, kasus tersebut sudah mendapat vonis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara.
Sempat menjalani masa tahanan 2 bulan sepuluh hari, tersisa 1 bulan 20 hari lagi yang harus dijalani Vicky di bui jika tak ajukan banding.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan, Angel Lelga : Niat Saya Bukan Jebloskan ke Penjara
Vicky Prasetyo hingga kini masih menimbang selama 7 hari ke depan apakah banding atau tidak.