Atta Halilintar KW Dipolisikan Gara-gara Tepuk Bokong Perempuan

Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW dilaporkan seorang perempuan ke Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).

Riki Chandra
Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Atta Halilintar KW Dipolisikan Gara-gara Tepuk Bokong Perempuan
Ken, Si Atta Halilintar KW [YouTube Atta Halilintar]

SuaraSumbar.id - Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW dilaporkan seorang perempuan ke Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).

Perempuan yang mengaku korban kasus dugaan pelecehan seksual itu bernama Anis Rosita alias Ochi. Dia sendiri yang melaporkan Mas Ken ke polisi.

"Saya merupakan korban dari perlakuan tersebut. Hari minggu, 22 Agustus 2021, di Kelapa Gading, Green House, kita sebenarnya sedang syuting klip. Ini kejadian kali pertama Ken melakukan hal seperti itu kepada saya," kata Ochi, dikutip dari Suara.com.

Ochi mengaku bokongnya ditepuk oleh lelaki bernama asli Aji Fauzi itu.

Baca Juga:Tepuk Bokong Perempuan di Kafe, Atta Halilintar KW Dipolisikan

"Ken tiba-tiba menepuk bokong saya, tanpa ada alasan apapun, tanpa permintaan maaf," ujar dia.

Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]
Anis Rosita alias Ochi melaporkan Mas Ken atau yang dijuluki Atta Halilintar KW ke Polda Metro Jaya [Suara.com/Yuliani]

Saat kejadian, Ochi langsung melayangkan keberatannya. Tapi Mas Ken justru menyepelekan.

"Saya sempat mendorong Ken dan sempat marah juga sampai dilerai beberapa orang di sana. Tapi setelah itu tidak ada respons apapun. Saya juga sudah menghubungi dia via WA, tapi nggak ada balasan apapun, akhirnya saya somasi lewat video TikTok," katanya.

Tak ada iktikad baik dari Atta KW, Ochi memutuskan menempuh upaya hukum. Laporannya kepada Atta KW dengan dugaan perbuatan kesusilaan tercatat dengan nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Jadi tanggal 30 Agustus, kita ke sini melaporkan saudara Aji Fauzi yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana kesusilaan sesuai pasal 281 KUHP. Juga pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Nuning Tyas Widyowati, kuasa hukum Ochi.

Baca Juga:Gara-Gara Mirip Atta Halilintar, Pria Ini Diancam Pembunuhan

"Ancaman hukumannya dua tahun 8 bulan penjara," ujarnya lagi.

REKOMENDASI

News

Terkini