Sehingga, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” pungkasnya.
Untuk layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Hingg saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Baca Juga:Kartu Nikah Digital dengan Kolom 4 Istri Beredar, Begini Faktanya