Seorang Perempuan Dipenjara 4 Tahun Gara-gara Perkosa Pria, Adegannya Direkam

Diduga memperkosa pria, seorang perempuan di Yordania akhirnya dipenjara. Parahnya, aksi tak senonoh itu juga direkam dan videonya dijadikan ntuk memeras korban.

Riki Chandra
Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:15 WIB
Seorang Perempuan Dipenjara 4 Tahun Gara-gara Perkosa Pria, Adegannya Direkam
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Diduga memperkosa pria, seorang perempuan di Yordania akhirnya dipenjara. Parahnya, aksi tak senonoh itu juga direkam dan videonya dijadikan ntuk memeras korban.

Mengutip Suara.com yang menyadur Gulf News Selasa (17/8/2021), wanita Yordania tersebut dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun oleh Pengadilan Kriminal Tinggi Yordania.

Wanita itu menipu dan memerkosa seorang pria berusia 68 tahun. Ia melakukan kejahatan tersebut dengan bantuan teman-temannya.

Menurut dokumen pengadilan, wanita itu awalnya menelepon korban untuk meminta bantuan. Tanpa menaruh curiga, pria tersebut membeli bahan makanan dan pergi ke rumah wanita itu.

Baca Juga:Seorang Wanita Perkosa Pria dan Merekamnya, Dipenjara 4 Tahun

Setibanya, wanita itu memintanya untuk masuk ke rumah. Ia berdalih jika pintunya terbuka, kucing peliharaannya akan kabur.

Begitu dia masuk, wanita itu langsung mengunci pintu dan meminta pria itu untuk menanggalkan pakaiannya, atau dia akan berteriak.

Merasa terancam, pria itu melepas pakaiannya dan diperkosa oleh wanita itu. Sementara itu, teman-temannya merekam kejadian tersebut.

Wanita itu kemudian membebaskan pria tersebut setelah melakukan tindakan bejatnya.

Tiga hari setelah kejadian, wanita itu meminta uang sebesar 1.000 Dinar Jordan (JD) atau sekitar Rp 20 juta kepada pria tersebut.

Baca Juga:Perempuan Dipenjara Gara-gara Baca Pesan Ponsel Suami Secara Diam-diam

Wanita itu mengancam akan membagikan video ketika ia diperkosa jika tidak segera menyerahkan uang tebusan tersebut.

Pria yang hanya memiliki JD 300 (Rp 6 juta) itu setuju untuk membayar sejumlah uang agar video tersebut dihapus. Beberapa hari kemudian, wanita itu meneleponnya lagi dan meminta uang, dan dia memberinya JD 150 (Rp 3 juta).

Beberapa hari kemudian, dua orang juga menghubungi pria itu secara terpisah dan meminta uang kepadanya, Mereka juga membuat ancaman yang sama dengan wanita itu.

Wanita itu terus menyuruh orang lain untuk memeras pria tersebut. Akhirnya, pria itu memberanikan diri melaporkannya ke polisi.

Tak lama setelah dilaporkan, wanita itu dan teman-temannya ditangkap dan langsung dijadikan tersangka utama.

Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Kriminal Tinggi dan akhirnya wanita itu dan komplotannya dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak