Lebih lanjut Wiku meminta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut dengan berkoordinasi bersama Forkompinda.
Sehingga penerapan PPKM di wilayahnya dapat berjalan dengan efektif dan mampu menekan jumlah kasus covid 19.
"Mengingat PPKM level 4, 3, 2 masih berlaku hingga 16 Agustus 2021, maka penting untuk terus mengevaluasi perkembangan kasus covid-19 setiap minggunya, agar kita dapat sama-sama memantau kesiapan kita menuju pembukaan secara bertahap," katanya.
Baca Juga:LIVE STREAMING: Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 10 Agustus 2021