Nakes Gadungan Diringkus Polisi, Pasang Tarif Layanan Kesehatan Rp 200 Ribu

Seorang tenaga kesehatan (nakes) gadungan diringkus jajaran Polres Mojokerto. Tersangka membuka layanan kesehatan keliling dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Riki Chandra
Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:23 WIB
Nakes Gadungan Diringkus Polisi, Pasang Tarif Layanan Kesehatan Rp 200 Ribu
Ilustrasi penangkapan.

Dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini