SuaraSumbar.id - Jumlah makam pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus meningkat. Hal ini menandakan bahwa masih ada pasien yang terpapar virus corona meninggal dunia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengatakan, sampai hari ini, jumlah kuburan pasien positif Covid-19 di TPU Bungus mencapai 429 makam.
"Sebanyak 259 jenazah dimakamkan di TPU dan 170 jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga," katanya, (4/8/2021).
Mairizon mengatakan, umlah makam terus bertambah karena masih adanya pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal.
Baca Juga:Makin Panas, Wasekjen Demokrat: Arteria Keliru Besar Salahkan SBY!
"Jumlah makam terus mengalami peningkatan di TPU Bungus yang luasnya 10 ribu m²," katanya.
Dari 10 ribu m² tersebut, kata dia, jumlah lahan yang telah terpakai yakni 907 m² dengan rincian 259 makam dikali luas 3,5 meter.
"Kemudian sisa lahan yang diperuntukkan untuk jenazah pasien positif Covid-19 yakni 9.093 meter dengan daya tampung 2.598 makam," tuturnya.
Selain itu, pasien dimakamkaman TPU Bungus juga ada 170 jenazah yang dimakamkan di tempat pemakaman umum atau keluarga oleh pihak ahli waris. Namun, tetap berkooridnasi dengan petugas DLH.
"Mekanismenya, keluarga jenazah tetap berkooridnasi dengan kami. Sehingga petugas kami tetap standby," katanya.
Baca Juga:Kisah Warga Afghanistan yang Dulu Bantu Pasukan Khusus AS dan Kini Terlunta
Jika pemakaman keluarga jenazah pasien positif Covid-19 tersebut berada di luar Kota Padang, maka biaya pemakaman ditanggung oleh ahli waris.
Mairizon mengatakan, Pemko Padang membebaskan retribusi makam jenazah pasien positif Covid-19. Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 3 Juni 2021 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 41 tahun 2021.
"Pembebasan retribusi terhadap makam jenazah pasien positif Covid-19 bertujuan untuk meringankan beban keluarga jenazah pasien positif Covid-19," tuturnya lagi.
Selanjutnya, jenazah pasien yang dimakamkan di TPU Bungus tidak hanya pasien yang telah dinyatakan positif, namun juga dalam status suspek yang hasil pemeriksaan tes swab nya belum keluar.
"Jika hasil tes jenazah itu negatif, maka pihak keluarga bisa memindahkan jenazah keluarga mereka ke tempat pemakaman keluarga," katanya.
Kontributor : B Rahmat