Selundupkan 46 Kg Sabu dari Malaysia, Pak Haji di Batam Divonis Mati

Terdakwa Yazid yang juga takmir musala itu terbukti menyelundupkan 46 kilogram sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp 160 juta per kilogram.

Riki Chandra
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:05 WIB
Selundupkan 46 Kg Sabu dari Malaysia, Pak Haji di Batam Divonis Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Narkotika jenis sabu yang diselundupkan Mohammad Yazid yaitu satu karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau yang berisi sabu.

Belakangan, Muhammad Yazid mendengar Ahseng sudah ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Sehingga ia menjual sendiri sabu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak