Raffi Ahmad Menang Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes, Penggugat Tak Terima

Diketahui Raffi Ahmad digugat secara perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Juli 2021 | 15:08 WIB
Raffi Ahmad Menang Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes, Penggugat Tak Terima
Ilustrasi Presenter Raffi Ahmad. Raffi Ahmad menangi gugatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Raffi Ahmad memenangkan gugatan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. 

Diketahui Raffi Ahmad digugat secara perdata oleh pengacara David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Gugatan terhadap Raffi Ahmad itu kini sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. 

Majelis hakim menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad. 

Baca Juga:Raffi Ahmad Menang Gugatan Protokol Kesehatan di PN Depok, Tapi...

Tidak terima dengan putusan majelis hakim, David Tobing naik banding.

"Iya, dia mengajukan banding pada 19 Juli 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, kepada awak media, Kamis (29/7/2021).

Ahmad Fadil mengatakan, gugatan David Tobing ditolak pada 7 Juli 2021. Dalam putusannya, majelis hakim menerima pembelaan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad.

"Menolak tuntutan provisi penggugat, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan majelis PN Depok tersebut.

Gugatan ini berawal dari hebohnya foto Raffi Ahmad berpose dengan rekan-rekan artis di sebuah acara ulang tahun.

Baca Juga:Raffi Ahmad Menang Gugatan Prokes, Penggugat Naik Banding

Hal itu bikin gaduh lantaran mereka dinilai tak jalani prokes, sementara Raffi baru saja disuntik vaksin di Istana bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi Ahmad.

Hingga akhirnya seorang advokat bernama David Tobing menggugat Raffi secara perdata ke PN Depok.

Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini