Sempat Berbohong, Pelaku Tabrak Lari di Bukittinggi Ditangkap

Pelaku sempat membohongi rekan kerjanya dan petugas dengan mengatakan mobil itu hanya menabrak pohon.

Suhardiman
Selasa, 27 Juli 2021 | 18:11 WIB
Sempat Berbohong, Pelaku Tabrak Lari di Bukittinggi Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap pengemudi berinisial DA (32) setelah sempat tiga hari melarikan diri usai terlibat kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas. Pelaku sempat membohongi rekan kerjanya dan petugas dengan mengatakan mobil itu hanya menabrak pohon.

"Pelaku kita amankan tadi malam setelah anggota berhasil menemukan mobil yang terlibat kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, dilansir dari Antara, Selasa (27/7/2021).

Mobil pelaku diketahui setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang melihat terjadinya tabrakan.

"Petugas meminta pelaku datang ke kantornya di daerah Belakang Balok dan akhirnya mengakui mobil itu terlibat kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia, pelaku beralasan mengantuk saat kejadian," katanya.

Baca Juga:4 Fakta Menarik Escape from Mogadishu, Film Jo In Sung Tampilkan Unsur Islami

Pelaku bekerja di sebuah perusahaan pihak ke tiga yang beroperasi di bidang suplai dan pemeliharaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kecelakaan terjadi di Jalan Nagari Binuang, Kayu Kubu, Bukittinggi di pendakian Ngarai Sianok. Insiden terjadi saat korban dari arah Bukittinggi hendak menuju Sianok bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan pelaku dari arah berlawanan.

"Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/07) pukul 04.11 WIB jelang Subuh dengan korban seorang pengendara sepeda motor BA 4498 atas nama Almiadi (50) warga Guguk Panjang, bertabrakan dengan mobil Daihatsu B 9726 PCO yang dikemudikan oleh DA," kata dia.

Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal di RSAM Bukittinggi dengan luka cukup parah, saat ini DA sudah berada di tahanan Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai pasal 310 UU Lalu Lintas jika terbukti bersalah karena kelalaiannya.

Baca Juga:Setelah Cat Hitam dan Merah, Suzuki GSX-R1000R 2021 Diguyur Warna Metal Futuristik

"Kita tunggu laporan dan sikap dari pihak keluarga korban juga, untuk saat ini proses penyelidikan masih berjalan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak