Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes

"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta," katanya.

Riki Chandra
Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:09 WIB
Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes
Direktur Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi. [Dok.Antara]

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.

"Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang berjalan dinamis.

"Kita di Sumbar memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang dijalanlan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian. Dalam pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi," katanya. (Antara)

Baca Juga:Driver Gojek Pilih Narik Cari Nafkah Daripada Ikut Demo PPKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini