Usai Heboh Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.

Riki Chandra
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:40 WIB
Usai Heboh Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI
Rektor UI Ari Kuncoro

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi. (Suara.com)

Baca Juga:BREAKING NEWS: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Kursi Komisaris BRI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini