Dua Terdakwa Penipuan Investasi Tanah 765 Hektare di Padang Dituntut 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Riki Chandra
Jum'at, 16 Juli 2021 | 14:35 WIB
Dua Terdakwa Penipuan Investasi Tanah 765 Hektare di Padang Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa penipuan dan penggelapan investasi tanah seluas 765 hektare di Padang. [Suara.com/ B. Rahmat]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini