PPKM Darurat di Bukittinggi, Internet Gratis dan Lampu Jalan Dimatikan

Pemerintah Kota Bukittinggi bersama pihak kepolisian mematikan lampu jalan di seluruh pusat kota.

Riki Chandra
Kamis, 15 Juli 2021 | 17:04 WIB
PPKM Darurat di Bukittinggi, Internet Gratis dan Lampu Jalan Dimatikan
Jam Gadang Bukittinggi di malam hari. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sejak penerapan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) terasa sunyi, baik siang maupun di terutama di malam hari.

Pasalnya, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama pihak kepolisian mematikan lampu jalan di seluruh pusat kota. Selain itu, penyediaan internet gratis juga dimatikan.

"Kami menyurati Telkom untuk mematikan saluran internet gratis di Taman Digital Wifi Gratis untuk mencegah kedatangan warga. Lampu penerangan jalan di pusat kota di jalan utama sengaja dimatikan sementara hingga berakhirnya PPKM Darurat di Bukittinggi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, pemadaman lampu jalan di pusat kota dan jalan utama dilakukan mulai pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap hari sampai aturan PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

Baca Juga:Petugas dan Pedagang Bersitegang, Bobby Nasution: Jualan Tetap Boleh, Tapi....

"Kami dari Polres dan Kodim 03/04 serta Brimob juga melakukan patroli, jadi bukan hanya pemadaman tapi juga ada giat patroli setiap malam," katanya.

Ia mengatakan, tindakan ini dilaksanakan untuk meminimalkan mobilitas warga di Kota Bukittinggi dan sebagai pembeda antara PPKM Darurat dengan Pengetatan PPKM yang pernah dijalankan sebelumnya.

"Ini menunjukkan bukti keseriusan kami dengan Forkopimda Bukittinggi dalam menjalankan aturan PPKM Darurat, kami minta kepada warga Kota Bukittinggi untuk menahan diri di rumah, jika tidak mendesak sebaiknya di rumah saja, kalaupun terpaksa keluar rumah, tolong perketat penerapan prokesnya," kata Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada warga luar kota, agar mau bekerjasama, sehingga tidak mendatangi Kota Bukittinggi untuk sementara waktu.

"Kami mohon juga kota dan kabupaten tetangga Bukittinggi untuk sama-sama bekerja sama memberitahu kepada warganya untuk sementara tidak beraktivitas di Kota Bukittinggi karena pemberlakuan PPKM Darurat ini,” kata dia.

Baca Juga:Langgar PPKM Darurat, Warga Serang Didenda Rp 5 Juta

Ia menjelaskan, Polres Bukittinggi telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolsek untuk menyampaikan kepada warga di masing-masing wilayah hukumnya, terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Bukittinggi.

"Kami punya 6 polsek yang ada di wilayah Kabupaten Agam bagian Timur, untuk menyampaikan kepada seluruh warganya melalui Camat, Wali nagari, dan Wali jorong, untuk menyampaikan kepada warganya jika Bukittinggi memberlakukan PPKM Darurat,” jelasnya.

Kebijakan pemadaman lampu di jalan utama ini membuat Kota Bukittinggi terlihat sepi pada malam hari, tidak banyak aktivitas warga di pusat Kota, lalu lintaspun terlihat sepi pengendara.

Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari tiga kota di Provinsi Sumatera Barat yang memberlakukan PPKM Darurat, yang berlangsung mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, pintu masuk menuju pusat Kota Bukittinggi disekat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini