Hakim yang Memvonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Suryaman sendiri menjadi hakim anggota bersama dengan Muarif dalam perkara RS UMMI. Sedangkan yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Khadwanto.

Riki Chandra
Senin, 12 Juli 2021 | 10:04 WIB
Hakim yang Memvonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suryaman meninggal dunia. (Tangkapan layar/Instagram)

SuaraSumbar.id - Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

Hakim itu bernama Suryaman. Dia adalah salah satu dari dua hakim anggota dalam sidang yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Habib Rizieq.

"Betul, mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin (Sabtu) di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/7).

Kendati begitu, Alex tak menyampaikan secara detil mengenai penyebab meninggalnya salah satu hakim anggota yang mengadili Rizieq, serta dua orang terdakwa lainnya yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Baca Juga:Sosok Hakim Ketua yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Lulusan Sarjana

Suryaman sendiri menjadi hakim anggota bersama dengan Muarif dalam perkara RS UMMI. Sedangkan yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Khadwanto.

Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara, Hanif dan Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.

Baca Juga:Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini