PPKM Mikro di 4 Daerah, Polda Sumbar Perketat Pengawasan

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bakal memperketat pengawasan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 19:50 WIB
PPKM Mikro di 4 Daerah, Polda Sumbar Perketat Pengawasan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bakal memperketat pengawasan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk wilayah hukum Polda Sumbar, ada empat daerah yang dikenakan PPKM Mikro ini,” kata Kabid HumasPolda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Empat daerah itu yakni, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Padang Panjang dan Kota Padang.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkot/kabupaten tersebut, agar menyarankan untuk membuat surat edaran dan kesiapan aparat gakkum dalam penerapan sanksi yustisi,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemkot Batam Siapkan Anggaran Rp7,5 Milyar Untuk Honor Tim PPKM Mikro

Satake menyebutkan, PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 yang kian mewabah.

Pengetatan PPKM Mikro ini diberlakukan mulai 6-20 Juli 2021. Adapun aturan pengetatan tersebut yaitu:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen, dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk makanan yang dibawa pulang, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mall tetap boleh dibuka sampai maksimal pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
7. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
8. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
9. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
10. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing, terkait kapasitas dan protokol kesehatannya.
(per)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini