Warga Sumbar Ingin ke Jawa-Bali Lewat Jalur Darat, Lengkapi Persyaratan Ini

Warga Sumatera Barat (Sumbar) yang akan bepergian ke provinsi di Pulau Jawa dan Bali melalui transportasi darat, diminta untuk melengkapi persyaratan sejak keberangkatan.

Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 11:20 WIB
Warga Sumbar Ingin ke Jawa-Bali Lewat Jalur Darat, Lengkapi Persyaratan Ini
Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Kementerian Perhubungan, Deny Kusdyana. [Dok.Antara]

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan dengan transportasi menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

Berikutnya, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi, diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Ada pun kapasitas penumpang yang diperkenankan baik kendara bermotor umum maupun perseorangan dan kapal adalah 50 persen dari kapasitas. (Antara)

Baca Juga:Polisi Minta RT RW Tolak Pencari Jalan Tikus ke Jakarta Selama PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak