Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat

Anwarudin membeberkan penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

Riki Chandra
Selasa, 29 Juni 2021 | 09:44 WIB
Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono. [Dok.Antara]

Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

Baca Juga:BNNP Klaim Kasus Peredaran Narkoba di Sumbar Turun hingga 5 Persen Selama Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini