Selain itu, terdapat beberapa golongan yang dipastikan tidak menerima bantuan UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta sebafai berikut:
1. Warga Negara Asing (WNA
2. Tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. TNI/Polri
4. Pegawai BUMN/BUMD
Salah satu bantuan UMKM ini juga diperuntukkan bagi nasabah PNM Mekaar karena BUMN PT Permodalan Nasional Madani merupakan BUMN yang mengurusi PNM Mekaar kali ini. (Suara.com)
Baca Juga:BLT UMKM Terbaru: Cara Daftar BPUM, Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar